Tak Kunjung Disidang, Penahanan Siskaeee di Kasus Produksi Film Porno Diperpanjang hingga 3 Kali - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Polisi kembali memperpanjang penahanan Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno hingga tiga kali atau 60 hari.
"Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Hal ini karena berkas perkara kasus yang menjerat Siskaeee yang tak kunjung lengkah hingga belum disidang.
Baca juga: Tes Kesehatan Dinilai Berbeda Dari Kondisi Siskaeee, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan Sendiri
Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian jaksa tersebut berkas perkara tersebut.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebagai informasi, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain pemeran, polisi juga menangkap lima orang kru produksi film porno tersebut.
Baca juga: Siskaeee di Penjara, Bagaimana Nasib Film Kramat Tunggak di Bioskop? Ini Kata Marcell Chandrawinata
Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Tersangka Film Porno Ditolak Pengadilan
Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Terkini Lainnya
Rumah Produksi Film Porno
Polda Metro Jaya masih menunggu penelitian jaksa tersebut berkas perkara tersangka Siskaeee
Jakarta Hujan Deras, Jalan Raya Pasar Cipulir Kebanjiran
Rumah Produksi Film Porno
BERITA REKOMENDASI
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 40 Hari, Ini Tujuannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kronologis Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Terbongkar: Korban Mengeluh Saat BAB
Seorang Anak Melakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk Banten: Korbannya Belasan
Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf