androidvodic.com

Emak-emak di Tangerang Bunuh Keponakannya Karena Tidak Dapat Pinjaman Rp300 Ribu dari Ibunda Korban - News

News, TANGERANG-  Seorang ibu-ibu di Tangerang, Banten berinisial LN (40) membunuh keponakannya EV (7) karena sakit hati kepada ibu korban.

Pelaku sakit hati tak dipinjami uang Rp300 ribu.

Insiden pembunuhan itu terjadi di Teluknaga pada Senin (22/4/2024) pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Jakarta Utara, Jasad Korban Ditemukan di Pulau Pari

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatan karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu tetapi tak diberikan," ujarnya pada Rabu (24/4/2024).

EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, terkait menghilangnya sang anak. Orangtua korban bersama warga pun mencari keberadaannya.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.

EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi.

Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.

Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.

"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Diringkus, Kapolres: Alhamdulillah

Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kronologi Emak-emak di Tangerang Bunuh Bocah Tujuh Tahun Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat