androidvodic.com

DJ East Blake Pasang Foto Mesum Mantan Pacar Sebagai Foto Profil Akun WhatsApp - News

News, JAKARTA - Polisi menetapkan Ahmad Risaldi, seorang disc Jockey (DJ) yang mempunyai nama panggung DJ East Black sebagai tersangka karena menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya, ARP. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan DJ East Blake ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sebarkan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Ade Ary mengatakan insiden ini terjadi pada 17 April 2024 lalu. Setelahnya, korban membuat laporan pada 20 April 2024 sehingga dilakukan penyelidikan.

Adapun antara pelaku dengan korban pernah pacaran sebelumnya. Namun, akhir-akhir ini hubungan mereka tidak baik lagi hingga harus putus.

"Antara korban dan terlapor pernah dekat kemudian ada percekcokan, terlapor (DJ East Blake) merasa kesal karena hubungan sudah tidak baik, akhirnya mengancam korban menyebarkan gambar-gambar kurang pantas," sambungnya.

Kekinian, DJ East Blake masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarat Utara.

Dalam hal ini, Ade Ary juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

"Imbauan kami kepada masyarakat, hati hati handphone kita ini ya kita manfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang baik, menyimpan data-data yang baik, yang positif, sehingga nanti misalkan hilang atau apa nanti tidak disalahgunakan oleh orang ataupun teman dekat dan lain sebagainya, hati-hati," tuturnya.

Pasang foto mesum korban sebagai gambar WhatsApp

Pelaku menyebarkan foto dan video mesum korban di media sosial Instagram. Selain itu, DJ East Blake juga memasang foto mesum milik ARP sebagai foto profil di akun Whatsapp miliknya.

Merasa tidak terima, ARP pun melaporkan DJ East Blake ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sejumlah barang bukti.

"Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya," ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Baca juga: DJ East Blake Lakukan Revenge Porn ke Mantan Kekasih, Motif Tak Terima Diputusin

Usai mendapat laporan dari ARP, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman DJ East Blake di kawasan Cawang, Jakarta Timur.  Namun, saat itu ia tak berada di rumah.

Mengetahui dirinya dicari polisi, DJ East Blake berusaha bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik Polres Jakarta Utara.

DJ East Blake kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi," kata Gidion. (Tribunnews/Kompas.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat