androidvodic.com

Peraturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku di Jakarta Saat Libur Panjang Pekan Ini - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan pembatasan kendaraan roda empat dengan aturan nomor pelat ganjil-genap di Jakarta pada libur panjang, yakni Kamis (23/5) dan Jumat (24/5).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, peniadaan penerapan aturan ganjil-genap sudah sesuai aturan berlaku, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Simak Ketentuannya

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan sesuai Peraturan Gubernur," ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Kemudian, Syafrin menambahkan, bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

"Yang ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Syafrin.

Dia mengimbau agar para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

"Mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.

Diketahui, bahwa ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi. Aturan diterapkan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat