androidvodic.com

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Setiabudi Jaksel - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polisi menangkap TN (32) dan PRA (21) terkait kasus pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga ijazah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Setiabudi pada Jum'at (17/5/2024) lalu di kediaman tersangka TN di Jalan Sawahlunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan bahwa tersangka TN dan PRA selama ini diketahui menyediakan jasa pembuatan SIM hingga ijazah palsu itu dengan memasang iklan di media sosial Facebook.

Hal itulah kata Firman yang dijadikan modus oleh para tersangka untuk menggaet sejumlah calon korban.

"Modusnya ini tersangka TN dan PRA melakukan pembuatan atau memalsukan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah dan ijazah dengan memasang iklan di facebook," kata Firman dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Anaknya Dirilis Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Syok, Sakit dan Terus Menangis 

Baca juga: Sofyan Bandar Narkoba Hamburkan Uang Saat Kampanye Pemilu 2024, Polisi Usut Dugaan Narkopolitik

Pada saat melancarkan aksinya, tersangka TN yang berinisiatif menawarkan jasa tu dengan menyertakan nomor ponsel miliknya.

Setelah terdapat korban yang tertarik kemudian tersangka meminta data pribadi dan foto para korban itu untuk nantinya diproses.

Pada saat proses itu, kemudian tersangka PRA berperan untuk melakukan pengeditan dokumen para korban menggunakan komputer milik tersangka TN.

Semua proses pembuatan palsu itu dilakukan di rumah tersangka TN di Jalan Sawahlunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan dan jasa fotokopi di sekitar rumah tersangka.

"Pelaku lalu memproses dokumen itu sesuai pesanan lalu SIM atau KTP akan dicetak pakai komputer milik TN, sedangkan buku nikah dan ijazah pelaku cetak di tempat lain di tukang fotokopian," jelasnya.

Baca juga: Video Tipu Daya Istri Palsu Adinda Kanza, Ajak Kenalan Melalui Media Sosial hingga Kenakan Cadar

Setelah selesai diproses, para tersangka kemudian mengirimkan dokumen-dokumen pesanan itu kepada korban melalui penyedia jasa pesan antar.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, kedua tersangka itu mengaku telah melakukan hal tersebut sejak Agustus 2023.

Sementara itu untuk harga yang ditawarkan para tersangka mematoknya dengan tarif berbeda.

"Buat SIM C palsu 350 ribu, SIM A 450 ribu, SIM B1 Umum 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP 250 ribu sedangkan ijazah palsu 600 ribu," kata Firman.

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat