androidvodic.com

Bermula Patroli Siber, Polisi Amankan Pria Bekasi yang Jual Video Asusila Anak-anak di Medsos - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

News, BEKASI - Pemuda berinisial DY (25) diamankan menyebarkan dan menjual video porno anak di bawah umur.

Tersangka mencari video-video pornografi anak lalu dijual melalui media sosial.

Tersangka menjual video porno itu mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

DY ditangkap  di Jalan Kaliabang Rorotan, Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DY dan Rp 200 ribu ke rekening BCA atas nama DY.

Baca juga: Admin Telegram Islam Sesat di Kota Serang Banten Diciduk, Kapolresta Ungkap Sosok Pelaku

"Dari tangan tersangka, polisi menyita dua handphone (HP) merek Poco M4 PRO 5G Xiaomi dan iPhone 12 Promax," kata Ade Safri.

Penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada Senin (27/5/2024).

Ketika itu polisi menemukan akun X @balapcan yang mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk.

Link tersebut terhubung ke akun Telegram bernama Real Admin Group yang menjual konten video pornografi anak di bawah umur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi  mendatangi alamat kediaman tersangka sekaligus tempat usaha orang tua DY.

Polisi pun berhasil menemukan keberadaan tersangka dan menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, ditemukan dua unit handphone (HP) berisi konten video porno anak-anak yang dijual tersangka.

"Hasil pengecekan didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," ungkap Ade.

Tersangka DY kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemuda di Bekasi Jual Video Porno Anak Seharga Rp 200 Ribu, Polisi Lihat Penjualannya di X

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat