androidvodic.com

Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka Palsukan Usia Korban - News

News, TANGERANG - J bin A (26), penyalur asisten rumah tangga (ART) ditetapkan menjadi tersangka buntut kasus ART lompat dari lantai 3 rumah majikan di kawasan Cimone, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, pelaku J bin A memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART.

"J bin A ini membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, Jawa Tengah," ujar Zain kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).

Diketahui CC, seorang ART remaja berusia 16 tahun nekat loncat dari dari atap rumah majikannya higga mengalami patah tulang kaki, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: ART di Tangerang Patah Kaki Akibat Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya: Diduga Korban TPPO

Video aksi nekat remaja tersebut pun viral di media sosial Instagram.

"Saat ini usia korban masih 16 tahun sesuai Kartu Keluarga dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Kerawang," ucap Kapolres.

Penetapan tersangka terhadap J bin A dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita.

Selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang untuk menjenguk korban yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Baca juga: ART di Jakut Bawa Kabur 2 Anak Majikan, Ditangkap Keluarga di Bekasi, Mengaku Belum Dibayar

"Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.

"Sementara untuk korban masih mendapatkan perawatan medis dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah kota Tangerang," ungkapnya.

Menurut Zain, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berperan membuat KTP palsu untuk korban, pemeriksaan terhadap penyalur dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban yang berinisial LA.

Terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

"Akibat perbuatannya tersangka J bin A terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya.

"Sementara status terhadap majikan korban baru akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam lebih lanjut," jelas Kombes Zain Dwi Nugroho.

Penulis: Gilbert Sem Sandro

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kasus ART Loncat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Cimone, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat