androidvodic.com

Kaesang Ajak Anies Duet di Pilkada Jakarta, Klaim PSI Cukup Kursi Ajukan Cagub-Cawagub - News

News, JAKARTA -  Putra bungsu Presiden Jokowi yang kini menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku ingin berduet dengan mantan calon presiden Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.

"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, Senin (3/6/2024).

Kaesang mengatakan PSI memiliki kursi yang cukup di DPRD Jakarta untuk mengusulkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Ya kalau Pak Anies mau. Kan posisinya Pak Anies belum ada partai. Sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," ujar Kaesang.

Kaesang mengatakan selaku ketua umum PSI dirinya mengurus perwakilan partai di 38  provinsi di seluruh Indonesia.

"Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ujarnya.

Baca juga: Saat Relawan Anies Mulai Bergerilya Cari Dukungan di Pilkada Jakarta

Isu Kaesang Maju di Pilkada Jakarta

Isu Kaesang akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Akan Menyita Perhatian

Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai Pilkada Jakarta akan berjalan sangat menarik jika Kaesang Pangarep ikut dalam kontestasi.

"Pilkada Jakarta ini jadi konstelasi politik pasca pilpres yang paling berdampak, banyak mata akan lebih menarik menyoroti Pilkada Jakatta ketimbang daerah lainnya," kata Arifki kepada News, Sabtu (1/6/2024).

Pasalnya jika Kaesang maju, Arifki meyakini dua tokoh besar dan berpengalaman di Jakarta juga bakal maju yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purama atau Ahok.

Ketiganya, dikatakan Arifki, bakal mengingatkan publik dengan Pilpres lalu karena ketiganya mewakili kubu yang sama ketika Pilpres pada Februari lalu.

"Peluangnya tentu lawan terbesar bagi Kaesang itu Anies dan Ahok, karena Anies mewakili kubu oposisi dan Ahok adalah PDIP. Saya rasa ketika Kaesang maju di DKI makin menarik pertarungannya, karena ada kubu Prabowo-Gibran, ada kubu Anies, dan kubu PDIP," tandasnya.

Sumber: Kompas.TV/News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat