Ini Tampang Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Kemang: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati - News
News, JAKARTA- Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kedua tersangka pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.
“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap David.
Baca juga: Aksi Keji Pemuda Keroyok Pelajar di Kemang Motif Asmara: Pankreas Korban Robek, Lambung Berisi Darah
“Sementara, tersangka R kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP,” sambung dia.
Kendati sama-sama terancam pidana mati, David menyebutkan bahwa hal itu tak berlaku untuk tersangka R.
Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.
“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.
Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY. ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.
Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan. Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.
“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.
Ibu korban minta semua pelaku ditangkap
Nurhayati, ibu dari FY meminta polisi segera menangkap semua pelaku.
“Sudah pasti kami menuntut agar semua pelaku ditangkap,” ujar dia usai mengebumikan sang anak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
![Prosesi pemakaman pelajar yang tewas dikeroyok di kawasan Kemang, FY (20), diiringi dengan isak tangis ketika dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelajar-tewas-dikeroyok.jpg)
Menurut Nurhayati, apa yang dilakukan para pelaku sudah keterlaluan. Pasalnya, nyawa anaknya sampai direnggut dari dirinya untuk selamanya.
“Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa, sangat keterlaluan. Mungkin kalau bisa, nyawa dibayar nyawa. Tapi kan tidak bisa seperti itu,” tutur dia.
Terkini Lainnya
Pelaku ND dan R dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.
Ibu korban minta semua pelaku ditangkap
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol