androidvodic.com

Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Ditahan Polda Metro Jaya, Berikut Tampang Pelaku - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi menangkap dan menetapkan AP (29) sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber, Ria Ricis.

Saat ini, AP sudah ditahan setelah ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Adapun tersangka AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)" ucapnya.

Baca juga: Ria Ricis Lapor Polisi Buntut Diperas Rp 300 Juta, Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar

Diketahui artis Ria Ricis membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, 7 Juni 2024.

Ia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.

"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Ade Ary menyebut awalnya Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.

Baca juga: Jadi Korban Pemerasan, Ria Ricis Merasa Dirugikan dan Terancam: Orang-orang Terdekat Kena Imbasnya

Dia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya ke media sosial.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.

Dia menambahkan, Ria Ricis diminta membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," jelasnya.

Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.

Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat