KLHK Ungkap Biang Kerok Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani ungkap tiga sumber penyebab pencemaran udara di Jabodetabek.
Ia mengatakan diantaranya berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan pembangkit listrik hingga batubara.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Makin Mengkhawatirkan, DPRD Usulkan Solusi Bus Listrik
"Ada tiga sumber pencemar di Jabodetabek ini. Pertama adalah kendaraan bermotor. Kedua dari kegiatan usaha termasuk pembangkit listrik, industri peleburan, semen maupun industri-industri lain yang menggunakan energi khususnya batubara," kata Rasio kepada News di kantor KLHK Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Ia melanjutkan sumber terakhir berasal dari kegiatan terkait dengan pembakaran sampah secara terbuka.
Kemudian dikatakan Rasio bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim pengawas kurang lebih 100 orang memonitor kegiatan usaha. Yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Tutup Perusahaan Pencemar
"Kami memonitoring lokasi-lokasi mana saja (Kualitas udara buruk). Seperti hari ini ada dua lokasi yang dalam kondisi tidak sehat," kata Rasio.
Kemudian diungkapkannya dalam lokasi tersebut bisa dilihat ada industri apa saja yang berkontribusi penurunan kualitas udara.
"Ini yang kita lakukan dengan melakukan pengawasan dan monitoring sistem, kita akan dapat menekan penurunan kualitas udara," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Rasio pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum tegas mulai dari penghentian kegiatan pencabutan izin usaha. Untuk usaha yang dinilai berkontribusi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek.
"Kami juga akan melakukan gugatan perdata terkait dengan ganti rugi terkait dampak yang sangat serius, termasuk dengan tindakan hukum pidana," kata Rasio.
"Baik itu pidana penjara maksimal 12 tahun dan juga pidana denda maksimal 12 miliar. Tapi untuk korporasi kami juga akan menerapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan juga pemulihan lingkungan," lanjutnya.
Baca juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Pengamat: BBM Ramah Lingkungan Jangan Sekadar Wacana
Dikatakan Rasio pihaknya akan melaksanakan langkah tegas tersebut. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Kita lakukan langkah-langkah bersama untuk menekan penurunan kualitas udara di Jakarta. Ataupun menindak pihak yang berkontribusi berkaitan dengan perolehan kualitas udara di Jakarta. Langkah-langkah ini kita lakukan terus-menerus," tegasnya.
Terkini Lainnya
Polusi Udara di Jakarta
menurut Rasio pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum tegas mulai dari penghentian kegiatan pencabutan izin usaha
2 Fakta Penjambret di CFD Sudirman Ditangkap: Pelaku Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Polusi Udara di Jakarta
BERITA REKOMENDASI
Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan Tubuh dan Antisipasinya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol