androidvodic.com

Viral, Bocah 7 Tahun Digigit Anjing Tetangga Hingga Alami Putus Syaraf Air Mata di Jakarta Selatan - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Beredar di sosial media video viral yang memperlihatkan seorang anak laki-laki digigit seekor anjing milik tetangganya di wilayah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu dikabarkan korban yang diketahui berinisial A berusia 7 tahun mengalami putus syaraf air mata.

Berdasarkan keterangan dalam video, peristiwa dikabarkan terjadi pada Senin (17/6/2024).

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono membenarkan kejadian tersebut.

Widya menuturkan hal itu bermula ketika anak A bersama neneknya sedang melihat tempat pemotongan hewan di dekat rumah neneknya tersebut.

Baca juga: Viral Pria di Depok Tusuk Tetangga Pakai Pisau Buntut Tak Terima Anjing Dilempar Batu

"Korban kemungkinan akan berjalan ke arah Musala Al Anwar ingin melihat hewan kurban di Musala karena kejadiannya bertepatan dengan Idul Adha," ucap Widya saat dikonfirmasi, Jum'at (21/6/2024).

Kemudian ketika melintas di depan rumah salah satu warga, korban kedapatan melongok ke dalam pagar rumah warga yang memelihara anjing tersebut.

"Dan secara tiba-tiba korban diserang anjing dari halaman rumah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Widya akibat peristiwa itu korban pun mengalami luka di bagian mata.

Baca juga: Video Satpam Pukul Anjing Robby Purba Viral, Nikita Mirzani: Pentingnya Mendengarkan Dua Sisi

Meski begitu Widya belum bisa memastikan jenis luka yang dialami korban tersebut.

"Kalau itu (putus syaraf air mata) perlu keterangan medis. Yang jelas bagian mata kena, cuman sampai bagian itu enggak tahu," jelasnya.

Widya juga menuturkan bahwa korban tidak membuat laporan polisi kepada pihaknya lantaran pihak pemilik anjing memilih bertanggung jawab.

Sehingga, ia memastikan bahwa kejadian itu tidak dilanjutkan korban melalui proses hukum.

"Pemilik anjing bertanggung jawab sampai selesai pengobatannya makannya pihak keluarga tidak melanjutkan proses hukum," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat