Kejaksaan Tinggi Jakarta Tangani 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov DKI dan BUMD - News
Laporan Wartawan News, Wahyu Aji
News, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi instansi yang mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-497.
Bertempat di Sisi Barat Silang Monas, penghargaan ini diberikan langsung oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heri Budi kepada Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Rudi Margono.
Rudi mengatakan, fungsi kejaksaan selain di bidang penuntutan juga di bidang pelayanan hukum.
Pihaknya mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov DKI maupun BUMD yang berada di bawah Pemprov.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Kebijakan Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
"Penghargaan yang kita raih yakni berdasarkan Prestasi layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/ BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/ 2024 berupa 147 Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar Rudi usai mengikuti upacara di kawasan Monas, Sabtu (22/6/2024).
Rudi mengatakan dari ratusan SKK tersebut yang sudah menemui titik terang yakni kasus Hotel Novotel di Cikini berupa penyelesaian Pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya.
Adapun nilai Perolehan sebesar Rp645 miliar yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya.
Lebih lanjut Rudi mengatakan bahwa sinergitas antara Kejati dengan Pemprov akan terus dilaksanakan sebaik mungkin.
Salah satunya bentuk upaya bersinergi yakni membangun kantor pengacara negara yang berada di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kedepannya kami selalu berusaha dan tentunya sinergi terkait pendampingan hukum kedepannya. Kami juga akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial dalam penerbitan Akta Kelahiran bagi anak-anak yatim piatu,” kata Rudi Margono.
Terkini Lainnya
Rudi mengatakan, fungsi kejaksaan selain di bidang penuntutan juga di bidang pelayanan hukum
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki di Bekasi Utara, Begini Modus Pelaku
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ragam Promo HUT ke-497 Jakarta: LRT Cuma Rp 1, Bayar Rp 150 Ribu Bisa Naik Semua Wahana Ancol
Rasa Duka masih Dirasakan Keluarga, Teman dan Kerabat Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
TSI Bogor Cari Wisatawan yang Tega Lempar Plastik ke Mulut Kuda Nil, Bakal Dijerat Sanksi
Kronologi Bocah Digigit Anjing di Jaksel hingga Mata Terluka, Pemilik Tanggung Jawab, Viral
Pemesan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Masih Buron, Polisi Lakukan Pengejaran