androidvodic.com

Kriminalisasi Penyandang Dana Terorisme - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

News, JAKARTA --  Kriminalisasi pendanaan terorisme sebagai bentuk tindak pidana saat ini mutlak diperlukan karena penyandang dana juga pelaku tindak pidana terorisme.

Kriminalisasi tersebut diperlukan karena tidak mungkin kegiatan terorisme akan berhasil tanpa adanya dukungan dana atau fasilitas lainnya.

"Terorisme tidak akan berhasil tanpa adanya bentuk fasilitas dan instrumen pendukung antara lain dukungan dana," ujar Adang Darajatun, Ketua Pansus RUU Pendanaan Terorisme, dalam seminar nasional implementasi UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (3/5/2013).

Oleh karena itu, lanjut Adang, pendanaan teroris sangat berbahaya karena kemungkinan penggunaan dana dari organisasi amal atau nirlaba.

"Perlu pemutusan mata rantai pendanaan teroris berdasarkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," kata bekas Wakil Kepala Kepolisian RI itu.

Pengaturan kriminalisasi tersebut, kata Adang, karena upaya pemberantasan tindak pidana secara konvensional dengan menghukum para pelaku bukan satu-satunya cara.

Pemberantasan terorisme juga perlu keikutsertaan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum dan kerja sama internasional.

"Mengatasi celah-celah yang ada dalam peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme sehingga menjamin kepastian hukum dan ketertiban masyarakat," terang pria yang pernah mencalonkan diri menjadi gubernur DKI itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat