Jhonny Allen Ancam Laporkan Karen Agustiawan ke Penegak Hukum - News
Laporan Wartawan News, Ferdinand Waskita
News, JAKARTA - Politisi Demokrat Jhonny Allen Marbun mengancam melaporkan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke penegak hukum. Hal itu dilakukan bila Karen tidak mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Diketahui, Penasihat Hukum Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan, Rudy Alfonso membeberkan bahwa Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana pernah meminta upeti dari dua anak buah Karen.
"Kalau memberi keterangan palsu, Karen akan saya lapor ke penegak hukum," kata Jhonny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Jhonny mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Karen. Begitu pula sebaliknya. "Nomor HP Karen saya tidak ada. Saya tidak pernah bertemu Karen bersama Sutan," kata Anggota Komisi VII DPR itu.
Jhonny mengatakan sempat ke Pertamina. Tetapi itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja Komisi VII DPR dalam membahas BBM.
"Itu beramai-ramai," katanya.
Mengenai kabar ia meminta sejumlah uang dari dua anak buah Karen, Afdal Bahaudin dan Hanung Badya, Jhonny kembali membantahnya.
"Justru karena itu, Hanung pernah enggak ketemu saya? Batang hidungnya saja saya enggak hapal. Kejar coba apakah pernah bertelepon dengan Jhonny Allen, atau saya menelpon Hanung, atau ketemu di luar rapat," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Suap SKK Migas
Rudy Alfonso membeberkan bahwa Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana pernah meminta upeti dari dua anak buah Karen.
Romansa Masa Muda Anies Baswedan Diangkat ke Layar Lebar, Dibintangi Fahad Haydra dan Kathy Indera
BERITA TERKINI
berita POPULER
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus