KPK Tolak Beri Rekomendasi Pembebasan Hartati Murdaya dan Fahd Rafiq - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pemberian Pembebasan Bersyarat untuk lima narapidana kasus korupsi.
Sebelumnya Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan permintaan rekomendasi kepada KPK untuk memberikan PB terhadap lima orang narapidana kasus korupsi.
Di antaranya yakni Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya, dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Atas surat tersebut, KPK membalas pada tanggal 12 Agustus yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui keterangan persnya, Selasa (9/9/2014).
Alasan tidak memberikan rekomendasi, menurut Johan, karena pihaknya tidak pernah menetapkan kelimanya sebagai tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus yang menderanya masing-masing.
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," kata Johan.
Terkini Lainnya
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," kata Johan.
NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bertatap Muka secara Daring dengan Pegi Setiawan, Marliyana Kakak Vina Cirebon Minta Maaf
Selain di IKN, TNI AU Akan Tempatkan Radar Baru dari Prancis dan Ceko di Papua, NTT hingga Sumatra
Terungkap, Pengacara Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Salah Tangkap
Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024: Jakarta Barat Berawan saat Dini Hari