Terkini Lainnya
TAG
Keputusan ini didasarkan pada pengakuan akan kontribusi luar biasa Hartati Murdaya dalam memajukan pendidikan dan umat Buddha di Indonesia.
UKTISIC, Bangkok, Thailand menyatakan niat memberikan gelar gelar Doktor Honoris Causa kepada Hartati Murdaya , tokoh sekaligus cendekiawan Budha
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi dari perwakilan Buddha Indonesia agar utusan golongan kembali hadir dalam keanggotaan MPR RI.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengimbau para pemuda untuk terus mempraktikkan warisan budaya Nusantara.
Ketum WALUBI Hartati Murdaya mengatakan Musrenbang Bimas Buddha Kemenag RI 2022 ini dapat menjadi momentum meningkatkan gotong royong umat Buddha.
Perwakilan WALUBI dan KCBI menyelenggarakan refleksi dan doa menyambut Tahun Baru Imlek 2573 di Tahun 2022.
Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) telah melaksanakan audiensi dengan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Pertemuan yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berlangsung di Hotel Raffles, tempat Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud menginap.
"Tidak pernah menetapkan kelima narapidana tersebut sebagai JC (Justice Collaborator)," kata Johan.
"Ibu ada, tapi saya enggak bisa membantu. Karena ibu masih syok masih sakit dan lemas setelah acara ulang tahun kemarin itu," ujar salah satu penjaga.
"Kan ibu masih Ketua Umum Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia). Nah, dari pihak Walubi yang meminta anggota ini untuk ibu," ujar petugas.
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti Hartati telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
Mengenai Hartati, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan hukum harus memenuhi rasa keadilan tanpa ada diskriminasi.
KPK tidak pernah mengeluarkan ketetapan yang menyatakan demikian.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menyesalkan pembebasan bersyarat yang diterima Hartati Murdaya.
ohan mengatakan, KPK tidak memberikan rekomendasi atas pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati.
Kasubdit Komunikasi Ditjen Kemenkumham Akbar Hadi menilai pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Hartati Murdaya sudah sesuai prosedur.
Terpidana kasus suap bupati Buol, sejak Juli lalu itu bebas karena mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari pemerintah.
"Itu harus ditanya ke Kementerian Hukum dan HAM menyoal apa pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi itu," sambung Johan.
Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Hartati memenuhi syarat yang diberikan.