Putusan MK Soal Sengketa Calon Tunggal Pilkada Dinilai akan Timbulkan Ketidakpastian Hukum - News
Laporan Wartawan News, Srihandriatmo MALAU
News, JAKARTA-- Pengamat politik Sebastian Salang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal pilkada justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena menurut Kodinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini, KPU sudah memutuskan bahwa daerah yang hanya terdiri dari satu calon diundur pelaksanaan pilkadanya sampai tahun 2017.
"Putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Sebastian kepada Tribun, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Jelas dia lebih lajut bahwa putusan MK ini satu sisi menyatakan harus tetap dilaksanakan Pilkada meskipun hanya calon tunggal melalui dua pilihan.
Sisi yang lain menyatakan jika diundur tidak melanggar hukum.
"Artinya keputusan yang sudah dilakukan KPU tidak melanggar UU. Makanya MK juga perlu mencermati realitas sosial yang terus berkembang agar tidak ambigu," tandasnya.
Selain itu, Sebastian mengaku terkejut atas putusan MK ini. Mencermati pertimbangannya, seolah-olah sudah ada keputusan sebelumnya bahwa calon tunggal akan lansung ditetapkan tanpa pilkada.
Pertanyaannya kini, apakah putusan ini harus dieksekusi oleh KPU untuk Pilkada pada bulan Desember mendatang atau tidak?
Jika dilaksanakan, menurutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan cukup jauh. Pun perlu aturan teknis pelaksanaan khusus dipersiapakan KPU.
Jika tidak dilaksanakan untuk pilkada tahun ini, imbuhnya, putusan MK ini tidak ada gunanya.
Karena, aturan tentang calon tunggal akan diantisipasi pada UU pilkada nantinya.
Terkini Lainnya
Pengamat politik Sebastian Salang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal pilkada justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum
Ridwan Kamil: Kelebihan Orang Indonesia Hobi Bikin Anak
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky
Sosok Wapres ke-9 RI Hamzah Haz di Mata Ganjar, Gus Fahrur, hingga Cholil Nafis
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Video Penasihat Polri Nilai Pengakuan Dede 'Mlempem' Tak Ancam Nasib Iptu Rudiana: Bukan Bela Polisi
Ditemani Gibran, Jokowi Melayat ke Rumah Duka Mantan Wapres Hamzah Haz