Kronologi Penangkapan Buruh di Seberang Istana Merdeka - News
News, JAKARTA - Aparat kepolisian mengamankan 24 buruh yang ikut unjuk rasa memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Puluhan orang itu diamankan karena diduga memprovokasi menggunakan mobil pengeras suara saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat kemarin.
"Ada 24 orang tidak meninggalkan lokasi malah memprovokasi dari mobil komando mereka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2015) siang.
Mereka merupakan orang yang tersisa setelah aparat kepolisian membubarkan peserta aksi menggunakan pistol gas air mata. Mereka diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Sebanyak 24 buruh itu dikenakan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Melawan Petugas dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.
Sekitar 12.000 orang melakukan aksi unjuk rasa di seberang Istana Merdeka. Sebelum pukul 17.00 WIB, sebagian dari total buruh yang berkisar 12.000 orang itu sudah pulang.
Berdasarkan aturan, demo dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Namun, aksi berlanjut melebihi batas waktu.
Melihat peserta aksi unjuk rasa tidak membubarkan diri, maka Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo memberikan peringatan atau somasi pertama.
"Somasi berupa imbauan untuk pulang karena batas waktu sudah selesai. Dari somasi pertama, 2.000 buruh pulang, tetapi masih ada tiga ribuan buruh yang bertahan," kata Iqbal.
Somasi pertama diberikan pukul 18.30 WIB. Kemudian, polisi memberikan somasi kedua untuk membubarkan 3.000 buruh yang masih bertahan di lokasi. Namun, somasi kedua itu tidak diindahkan oleh para buruh.
Buruh mengancam untuk menginap apabila PP yang mereka permasalahkan tidak dicabut. Pada pukul 19.00 WIB, polisi melayangkan somasi ketiga, tetapi juga tidak didengarkan oleh massa buruh.
Akhirnya, Hendro Pandowo memutuskan membubarkan paksa buruh pada pukul 19.15 WIB.
Awalnya polisi menyemprotkan air dari atas menggunakan water cannon. Peringatan ini tidak dihiraukan.
Kemudian, semprotan air diarahkan ke buruh, tetapi mereka tidak merespons. Massa berkeras tidak mau meninggalkan lokasi.
Hingga akhirnya polisi menembakan gas air mata. Tindakan ini dinilai sudah sesuai standar operasional (SOP).
"Sesuai SOP, setelah itu, kami tembakkan gas air mata," ujar Iqbal.
Terkini Lainnya
Upah Buruh
Aparat kepolisian mengamankan 24 buruh yang ikut unjuk rasa
Harta Semuel Abrijani Pangerapan Capai Rp 21 M, Naik Rp 8,9 Miliar Selama jadi Dirjen Aptika Kominfo
BERITA TERKINI
berita POPULER
Alasan Korban Asusila Hasyim Asyari Speak Up, Ngaku Ingin Tegakkan Keadilan bagi Perempuan
Demokrat Benarkan SBY Bakal Tampil di Ajang Pestapora September 2024
BPOM Resmikan Aturan Pelabelan BPA pada Galon Bermerek, Pakar: Upaya untuk Lindungi Masyarakat
Foto-foto Lomba Pembinaan Satuan Paspampres: Renang Militer, Menembak Pistol hingga Speed Mars
Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu