Kompolnas: Penyidik Tak Mungkin Gegabah Tetapkan Jessica Jadi Tersangka - News
News, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengatakan pihak kepolisian tidak akan sembrono untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara yang tengah berlangsung. Menurutnya, kepolisian sudah pasti mempunyai alasan yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Tidak mungkin polisi konyol menetapkan orang sebagai tersangka. Memang masih perlu ada pembuktian, tapi mereka sudah memiliki bukti untuk itu," ujarnya, Minggu (7/2/2016).
Dia menjelaskan, dalam pasal 184 KUHAP, terdapat lima alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pertama, adanya keterangan saksi, kedua, keterangan ahli, ketiga, bukti surat, keempat, petunjuk dan kelima, adanya keterangan dari tersangka.
Untuk kasus pembunuhan Mirna, Nasser beranggapan tidak mungkin alat bukti kelima yaitu keterangan pengakuan tersangka terpenuhi. Namun, masih banyak alat bukti yang dapat dipakai oleh penyidik kepolisian.
Adanya rekaman CCTV juga dapat dijadikan sebagai petunjuk yang nantinya akan disamakan dengan keterangan saksi dan ahli dalam proses penyidikan.
"Proses kan terus berlanjut. Jika ada satu yang tidak terpenuhi, bisa pakai alat bukti yang lain dan ditentukan nanti di persidangan," lanjutnya.
Terkini Lainnya
Tewas Usai Ngopi
pihak kepolisian tidak akan sembrono untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara yang tengah berlangsung.
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri