Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Politikus Partai Gerindra Muhamad Sanusi Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Wahyu Aji
News, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi dan pencucian uang Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (13/12/2016).
Mantan politikus Partai Gerindra ini diketahui, memiliki kekayaan senilai Rp 45 miliar atau sekitar 10 kali lipat dari total pendapatannya selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum menilai, banyak aset yang dimiliki mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD.
Untuk kasus dugaan suap raperda reklamasi, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land.
Dana tersebut diserahkan kepada Sanusi agar politisi Gerindra itu menyetujui perda reklamasi yang propengembang.
Rancangan perda reklamasi yang disusun Pemprov DKI dinilai tidak propengembang karena ada kewajiban pengembang memberikan kontribusi kepada Pemprov sebesar 15 persen dari nilai jual lahan di proyek reklamasi. Pengembang menginginkan kontribusi kepada pemprov hanya sebesar 5 persen.
Terkini Lainnya
Mantan politikus Partai Gerindra ini diketahui, memiliki kekayaan senilai Rp 45 miliar atau sekitar 10 kali lipat dari total pendapatannya.
Zero Terrorist Attack Sejak 2023, DPR Minta BNPT Tetap Waspada
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV
Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Kubu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Dugaan Penganiayaan
KLHK Sasar Peran Generasi Muda di Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2024