Setelah Dapat Grasi, Antasari Tertarik jadi Gubernur Sumsel - News
Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mendapatkan angin segar setelah dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Selain hilangnya masa tahanan, Antasari juga kembali mendapatkan haknya sebagai warga sipil. Mulai hari ini, Antasari bisa membuka usaha, mendapatkan pinjaman dari bank serta hak politik.
"Hak-hak pak Antasari yang dulu terhalangi seperti membangun Perseroan gak Terbatas (PT), meminta hutang ke bank, termasuk hak politik kembali seperti dulu," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Menurut Boyamin setelah bebas, kliennya memiliki keinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah. Keinginan tersebut muncul setelah dirinya diminta oleh alumni mantan kampusnya Universitas Sriwijaya, Palembang.
"Pas di Universitas Sriwijaya, pak Antasari didaulat jadi gubernur Sumsel," ujar Boyamin.
Tawaran tersebut membuat Antasari tersentuh untuk mencoba terjun ke dunia politik melalui jalur pemilihan kepala daerah.
"Ini kan panggilan untuk menjadi putra daerah. Dia tampaknya terharu dan terenyuh dengan tawaran ini. Tandanya kan dia mau," ungkap Boyamin.
Namun menurut Boyamin, Antasari masih mempertimbangkan untuk mencari dukungan dari partai politik.
"Kemarin baru belum dapat grasi saja sudah ada tawaran dari Hanura. Sepanjang memenuhi syarat partai yang mendukung," tambah Boyamin.
Antasari hari ini mendapatkan grasi dari dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Antasari akan menjalani kebebasan sepenuhnya setelah Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Antasari Azhar sebelumnya pernah menjadi pesakitan setelah terjerat kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Terkini Lainnya
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mendapatkan angin segar setelah dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara