Terkini Lainnya
TAG
Eks Kabareskrim Polri tak yakin grasi yang diajukan 7 terpidana kasus Vina karena murni mengaku bersalah, sebut harus didalami lagi.
Berikut tanggapan KSP Moeldoko dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly soal penolakan grasi pada terpidana kasus pembunuhan Vina.
Ketujuh terpidana tersebut diantaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky pada 24 Juni 2019.
China mengeksekusi mati seorang warga Korea Selatan di Gangzhou. Ini adalah hukuman mati pertama bagi warga Korea Selatan dalam 9 tahun.
Sosok Merry Utami, terpidana mati narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.
Presiden Joko Widodo resmi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkoba Merry Utami.
Menurut Nurina, selain tidak manusiawi, pemberian hukuman mati juga bukan solusi untuk memberikan efek jera dalam kasus narkotika.
Hal ini merespons pemberian grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika Merry Utami oleh Presiden Jokowi.
Keduanya merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba.
Pengertian amnesti, kebijakan hukum yang digunakan untuk penghapusan hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Mengenal pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi
Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).
Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).
Terpidana kasus Bom Bali I, Ali Imron mengatakan akan melakukan program deradikalisasi jika permohonan grasi dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, lamanya terpidana mati menunggu eksekusi mati juga dapat dipertimbangkan sebagai alasan kemanusiaan.
Berikut perjalanan kasus narkotika yang menyeret terpidana mati, Merry Utami dan kini terdapat petisi agar Jokowi memberikan grasi.
Presiden bisa memberikan grasi kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19.
upaya itu dapat mengurangi jumlah WBP di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) selama pandemi coronavirus disease (COVID)-19.