androidvodic.com

Amnesty International Indonesia: Grasi Merry Utami Harus Jadi Awal Moratorium Hukuman Mati - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA -  Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan pemberian grasi atau pengampunan kepada Merry Utami ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini merespons pemberian grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika Merry Utami oleh Presiden Jokowi.

Menurut Nurina, selain tidak manusiawi, pemberian hukuman mati juga bukan solusi untuk memberikan efek jera dalam kasus narkotika.

“Grasi yang diberikan kepada Merry seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengalihkan hukuman bagi semua terpidana mati yang masih menunggu eksekusi, menjadi penjara seumur hidup," kata Nurina dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/4/2023).

“Mereka yang berada di deret tunggu eksekusi mengalami penyiksaan ganda. Bahkan mantan Dirjen PAS terdahulu pernah mengatakan ada warga binaan yang melukai diri sendiri karena tekanan psikis dan mental," sambung dia.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jokowi Kabulkan Grasi Untuk Terpidana Mati Merry Utami

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah namun sekaligus mendesak agar segera dibuat peraturan yang mengalihkan hukuman mati untuk mereka yang berada di deret tunggu menjadi hukuman seumur hidup.

Lebih jauh lagi, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan hukuman mati menyusul langkah baik negara tetangga Malaysia dan juga 140 negara lainnya yang telah menghapuskan hukuman mati.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, dalam keterangan kepada media Kamis 13 April 2023, pengacara Merry Utami, AIsyah Musthafa menyebut bahwa kliennya menerima grasi pada 24 Maret 2023 yang mengubah status hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.

Merry sebelumnya dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkotika jenis heroin seberat 1,1 kg oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002.

Kemudian dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK) pada 2014, tetapi ditolak.

Menurut pantauan Amnesty International, ini adalah kali pertama terpidana mati kasus narkotika mendapatkan grasi dari Presiden.

Menurut data yang dihimpun oleh Amnesty International Indonesia, ada setidaknya 114 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia pada tahun 2021, tidak jauh berbeda dengan vonis pada tahun 2020 (117 vonis).

Sebanyak 94 atau 82 persen vonis mati tersebut dijatuhkan untuk kejahatan narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat