Perjalanan Kasus Merry Utami: Dijebak Pacar dengan Heroin, Dihukum Mati, Berakhir Peroleh Grasi - News
News - Sosok terpidana mati kasus narkotika jenis heroin, Merry Utami bisa bernafas lega.
Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang telah diajukan sejak tahun 2016 lalu.
Dikutip dari laman Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), kuasa hukum Merry Utami, Aisyah Humaida, menyampaikan bahwa kliennya telah memperoleh grasi dari Presiden Jokowi pada 24 Maret 2023 lalu.
Adapun grasi tersebut, mengubah hukuman yang dijatuhkan terhadap Merri Utami dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023 ini mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup," demikian tertulis dalam publikasi ICJR.
Dengan keputusan ini, penantian panjang selama 22 tahun oleh Merri Utami terbayarkan sudah lantaran dirinya tidak jadi dihukum mati.
Baca juga: Merry Utami dapat Grasi dari Presiden Jokowi, Kini Lolos dari Hukuman Mati
Lalu bagaimana awal kasus yang menimpa Merri Utami ini hingga dirinya harus divonis hukuman mati?
Mengenal Lelaki yang Ingin Nikahi, Berujung Dijebak
Dikutip dari Kompas TV, awal kasus Merry Utami berawal ketika dirinya kenal dengan seorang lelaki yang mengaku berkebangsaan Kanada, Jerry pada medio tahun 2001.
Bahkan, Jerry sampai berjanji ingin menikahi Merry Utami.
Namun nyatanya, janji Jerry hanya manis di bibir saja.
Justru, perkenalan Merri Utamy dengan Jerry berujung petaka.
Petaka itu berawal ketika Merry Utami diminta Jerry untuk membawa sebuah tas dari Nepal ke Indonesia.
Nyatanya, tas tersebut berisi 1,1 kilogram heroin.
Baca juga: Amnesty International Indonesia: Grasi Merry Utami Harus Jadi Awal Moratorium Hukuman Mati
Terkini Lainnya
Merry Utami Diberi Grasi Oleh Jokowi
Berikut perjalanan kasus Merry Utami, terpidana mati kasus heroin yang dijebak sang pacar hingga kini memperoleh grasi dari Jokowi.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri