androidvodic.com

Grasi Merry Utami Harus Jadi Awal Penghentian Hukuman Mati - News

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika Merry Utami.

Merry Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Grasi ini telah diajukan sejak 2016. Merry Utami sudah berada di penjara selama 22 tahun.

Sejak ia terjerat kasus narkotika ketika ia masih bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan pada awal 2000-an.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan pemberian grasi atau pengampunan kepada Merry Utami ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini merespons pemberian grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika Merry Utami oleh Presiden Jokowi.

Menurut Nurina, selain tidak manusiawi, pemberian hukuman mati juga bukan solusi untuk memberikan efek jera dalam kasus narkotika.

“Grasi yang diberikan kepada Merry seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengalihkan hukuman bagi semua terpidana mati yang masih menunggu eksekusi, menjadi penjara seumur hidup," kata Nurina dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/4/2023).

“Mereka yang berada di deret tunggu eksekusi mengalami penyiksaan ganda. Bahkan mantan Dirjen PAS terdahulu pernah mengatakan ada warga binaan yang melukai diri sendiri karena tekanan psikis dan mental," sambung dia.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jokowi Kabulkan Grasi Untuk Terpidana Mati Merry Utami

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah namun sekaligus mendesak agar segera dibuat peraturan yang mengalihkan hukuman mati untuk mereka yang berada di deret tunggu menjadi hukuman seumur hidup.

Lebih jauh lagi, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan hukuman mati menyusul langkah baik negara tetangga Malaysia dan juga 140 negara lainnya yang telah menghapuskan hukuman mati.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, dalam keterangan kepada media Kamis 13 April 2023, pengacara Merry Utami, AIsyah Musthafa menyebut bahwa kliennya menerima grasi pada 24 Maret 2023 yang mengubah status hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.

Merry sebelumnya dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkotika jenis heroin seberat 1,1 kg oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002.

Kemudian dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK) pada 2014, tetapi ditolak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat