androidvodic.com

Komnas HAM Harap Jokowi Pertimbangkan Pemberian Grasi Deret Tunggu Terpidana Mati - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk memberikan grasi terhadap deret tunggu terpidana mati.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam webinar Peluncuran Laporan Hukuman Mati 2020: Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia lewat saluran Youtube ICJR, Kamis (8/10/2020).

Kata Anam, deret tunggu atau lamanya terpidana mati menunggu eksekusi mati dapat menjadi pertimbangan karena menyangkut kepentingan kemanusiaan.

Baca: Imparsial: TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM Harus Pastikan Kasus Diproses Hukum Secara Adil

"Menurut saya, angka tunggu ini juga bisa dijadikan salah satu pertimbangan oleh Presiden dengan melihat deret tunggu ini, kalau orang sudah dihukum 20 tahun misalnya apalagi misalnya usianya sudah di atas 60-70 tahun," katanya.

Anam mengatakan bahwa sisi kemanusiaan tidak melulu didefinisikan dengan kondisi terpidana yang sakit parah dan tidak mengakses layanan kesehatan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, lamanya terpidana mati menunggu eksekusi mati juga dapat dipertimbangkan sebagai alasan kemanusiaan.

Baca: Arteria Dahlan Protes Komnas HAM Kritisi DPR, Formappi Anggap Politisi PDI-P Berlebihan

"Misalnya yang sudah dihukum 20 tahun atau dia sudah 25 tahun atau 30 tahun atau yang paling lama sudah meninggal, itu juga pertimbangan sisi kemanusiaan," kata Anam.

Sebab, menurut Anam, lamanya menunggu eksekusi mati juga berpengaruh pada kondisi mental dan psikologis terpidana.

Terlebih, layanan psikolog kepada para terpidana juga sangat terbatas sehingga sulit untuk membuat terpidana mati merasa tenang.

"Dalam konteks itu, makanya pertimbangan masa waktu menurut kami bisa menjadi satu klausul pertimbangan soal pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat