Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi - News
News - Merry Utami, perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi terpidana mati.
Ia terseret dalam kasus obat-obatan terlarang di tahun 2001 silam.
Diberitakan News, Merry merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Baca: KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin
Merry sering mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami.
Bahkan sang suami memaksa Merry untuk bekerja di luar negeri dengan menjadi buruh migran atau TKI.
Kemudian Merry memutuskan untuk bercerai dengan sang suami setelah bekerja selama dua tahun di luar negeri.
![Sejumlah massa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk memberikan grasi dan membatalkan eksekusi mati bagi terpidana Merry Utami (MU) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-tolak-hukuman-mati_20160727_190631.jpg)
Di tahun 2001, Merry memutuskan untuk pergi ke Taiwan yang kedua kalinya.
Kala itu ia menuju Jakarta terlebih dahulu, untuk melakukan sejumlah proses sebelum keberangkatannya menjadi TKI.
Namun saat di Jakarta, ia bertemu dengan seorang warga negara Kanada, bernama Jerry.
Jerry terlihat bersikap baik hinga sangat perhatian dan dekat dengan anak-anak Merry.
Keduanya pun memutuskan untuk berpacaran dan Jerry mengajak Merry berlibur ke Nepal.
Pada bulan Oktober 2001, Jerry terlebih dahulu pulang ke Jakarta karena ada urusan bisnis.
Baca: Selain Video Prank Sampah Berkedok Daging, YouTuber Edo Putra Pernah Buat Konten THR Kosong
Baca: Pria Ohio Bunuh Diri setelah Tembak Mati Istri, 3 Anak serta Anjing Peliharaannya
Sementara Merry diminta untuk menunggu teman Jerry karena akan menitipkan tas.
Sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Merry justru ditangkap oleh pihak otoritas setempat.
Terkini Lainnya
Berikut perjalanan kasus narkotika yang menyeret terpidana mati, Merry Utami dan kini terdapat petisi agar Jokowi memberikan grasi.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri