Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi - News
News - Berikut penjelasan mengenai grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi.
Perlu diketahui, Presiden sebagai Kepala Negara serta pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan memiliki hak prerogratif pada kepemimpinannya.
Dikutip dari KBBI, prerogatif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
Sebagai Kepala Negara, Presiden mempunyai empat hak prerogatif dalam kepemimpinannya.
Keempat hak prerogatif tersebut yakni grasi, rehabilitasi, amnesti, serta abolisi.
Lalu, apa pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, serta abolisi?
Baca juga: Amnesti Bagi Saiful Mahdi Dinilai Bisa Jadi Pondasi dalam Perbaikan UU ITE
![Mengenal Apa Itu Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, Serta Contoh Kasus yang Pernah Terjadi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang_20180524_211421.jpg)
Baca juga: BRGM Percepat Rehabilitasi Mangrove di Bagan Asahan
Dilansir Instagram Kemensetneg.ri ,berikut penjelasan mengenai grasi, rehabilitasi, amnesti, serta abolisi, di antaranya:
1. Grasi
Dalam memberikan grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Contoh kasus
Pada 2015, Presiden Joko Widoo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua, yang saat itu divonis bersalah karena terlibat pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamne di tahun 2003.
Kelima tahanan politik tersebut adalah Kimanus Wenda dan Linus Hiluka (19 tahun penjara), Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), serta Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (penjara seumur hidup).
Menurut Presiden, pemberian grasi tersebut, merupakan langkah awal membangun Papua tanpa konflik untuk terwujudnya Papua damai.
Terkini Lainnya
Mengenal pengertian dari grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, disertai contoh kasus yang pernah terjadi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Sel usai Batal Jadi Tersangka, Tak Ucap Satu Kata Pun
5 Rumah Harvey Moeis Disita Kejagung, Ada Town House di Kebayoran Baru Jaksel
Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar