Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi - News
News - Sebagai Negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensial, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang mempunyai otoritas besar dan kuat.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain sebagai kepala negara dan kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.
Dalam KBBI, Hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak.
Hak prerogatif Presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudikatif.
Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya
Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).
Amnesti dan privilese pengampunan lainnya ditegaskan dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen Pertama) Pasal 14.
Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sedangkan ayat dua (2), Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Lantas apa itu Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
Grasi
Yang dimaksut grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi juga diartikan sebagai tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.
Diantara grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, hanya grasi yang dapat menyelamatkan seseorang dari ancaman pidana mati.
Terkini Lainnya
Materi Sekolah
Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ombudsman: Sistem Zonasi pada PPDB Bertujuan Hilangkan Stigma Favoritisme pada Sekolah Tertentu
Mahasiswa UGM Kenalkan Program Pengolahan Pasca-Panen dan Limbah Salak
Seleksi Mandiri ITS 2024 Gelombang 2 Jalur Nilai UTBK Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 132 Kurikulum 2013: Mempelajari Daur Hidup Katak
Pendaftaran PPDB Banten 2024 SMA Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di ppdb.bantenprov.go.id