androidvodic.com

Pemerintah dan DPR Tidak Kirimkan Ahli Dalam Sidang Uji Materi Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin - News

Laporan Wartawan News, Eri Komar Sinaga

News, JAKARTA - DPR RI tidak mengirimkan ahli untuk sidang uji materi Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat memimpin persidangan mengungkapkan sidang tersebut tidak dihadiri ahli dari DPR karena sedang dalam masa reses.

"Agenda kita hari ini semestinya adalah mendengarkan keterangan ahli dari DPR, DPR tidak hadir," kata Arief Hidayat saat memimpin persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Selain dari DPR, sidang hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah dan Pemohon.

Namun, tak satu pun dari pihak tersebut hadir sehingga Arief kemudian mengakhiri sidang.

"Karena tidak ada yang bisa kita lanjutkan maka sidang kita akhiri," kata Arief Hidayat.

Pengujian undang-undang tersebut diajukan pemohon Rojiyanto, Mansur Daud P, dan Rando Tanadi yang menjadi korban penggusuran paksa pemerintah daerah.

Rojiyanto merupakan korban penggusuran paksa di daerah Papanggo, Jakarta Utara, yang dalam proses penggusuran terjadi kekerasan.

Sementara Mansur Daud P merupakan korban penggusuran paksa di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat.

Sedangkan Rando Tanadi adalah seorang pelajar dan akibat dari penggusuran terpaksa putus sekolah dan tidak memiliki lagi tempat tinggal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat