Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun - News
News, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kepercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menurun setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Mardani meyakini pemecatan Hasyim tak akan menggangu proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024, namun menurunkan kepercayaan publik.
"Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan menggangu (proses Pilkada), tetapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir isu yang akan berkembang di masyarakat semakin liar.
"Apalagi isu yang beredarnya makin lengkap datanya makin kuat dan itu bisa agak liar di masyarakat berkembang," ujar Mardani.
Mardani mengingatkan akan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelanggara Pemilu.
"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust kepercayaan," ujarnya.
Dia menegaskan, anggaran besar yang digelontorkan ke KPU harus didukung dengan kepercayaan tinggi.
"Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," ungkap Mardani.
Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Terkini Lainnya
Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Mardani Ali Sera mengatakan kepercayaan publik kepada KPU bisa menurun setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Diperkirakan 3 Juta Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB, Tak Mampu Bayar di Sekolah Swasta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina