Menengok Pondok Pesantren Al Hikam yang Didirikan KH Hasyim Muzadi - News
News, DEPOK - Suasana tenang terasa saat News menyambangi Pondok Pesantren Mahasiswa Al Hikam Depok.
Pesantren yang didirikan tokoh NU KH. Hasyim Muzadi itu terletak di Jalan Amat, Kukusan Depok.
Pesantren seluas satu hektar itu berbatasan dengan Universitas Indonesia.
"Mudah-mudahan pondok pesantren ini bisa mewarnai mahasiswa yang ada di UI," kata Wakil Kepala Pesantren Al-Hikam Depok Muhammad Yusron saat ditemui News disela-sela mengajar, Depok, Jumat (9/6/2017).
Saat menyambangi pondok pesantren, terlihat lima santri sedang membaca ayat suci Al Quran dengan khusyuk.
Mereka belajar di rumah pribadi Hasyim Muzadi yang berada di area pondok pesantren.
Yusron lalu menjelaskan rutinitas Sekolah Tinggi Kulliyatul Quran diliburkan saat bulan suci ramadan.
Para santri dikhususkan membaca Alquran serta kitab-kitab ulama.
"Kami mengkhususkan supaya santri membaca Al-Quran memberi tambahan seperti mengkhatamkan kitab klasik ulama terdahulu, agar bisa selesai sebelum pulang tanggal 20," kata Yusron.
Kompleks Pesantren terdiri dari Masjid Al Hikam, ruang belajar, bangunan kamar santri, lapangan sepakbola dan minimarket.
Terdapat, 80 santri yang sedang menjalani pendidikan di Pondok Pesantren Al Hikam.
Mereka berasal dari berbagai daerah se-Indonesia. "Bahkan ada yang dari Papua," kata Yusron.
Yusron mengatakan kegiatan pondok pesantren memyesuaikan kegiatan anak didiknya yang juga berstatus mahasiswa di Universitas Indonesia dan Universitas Gunadarma.
Segmentasi Pesantren Al Hikam menyasar para mahasiswa.
Terkini Lainnya
Ramadan 2017
Kompleks Pesantren terdiri dari Masjid Al Hikam, ruang belajar, bangunan kamar santri, lapangan sepakbola dan minimarket.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Aplikasi Menara Masjid: Inovasi Baznas untuk Pengelolaan Dana Zakat Nasional
Prakiraan Cuaca Kamis, 11 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Ternate Hujan Seharian
Lagi-lagi Dikritik Buntut PDNS, Menkominfo Budi Arie Dinilai Tak Mampu Jadi Menteri & Didesak Mundur
Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim, Diduga Beri Kesaksian Palsu