androidvodic.com

Saut Situmorang: Butuh Waktu Dalami Aliran Uang ke Rekening Amien Rais - News

Laporan wartawan News, Eri Komar Sinaga

News, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan aliran uang ke rekening milik dua bekas ketua umum Partai Amanat Nasional Amien Rais dan Sutrisno Bachir masuk dalam fakta persidangan Siti Fadilah Supari.

Saut mengaku belum mengetahui maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut.

Akan tetapi, Saut menegaskan pihaknya selalu mendalami fakta-fakta persidangan.

"Biasanya fakta-fakta persidangan akan didalami. Nanti bagaimana perlu waktulah. Peran-peran setiap orang kan harus dilihat, apa apa saja terkait itu," kata Saut Situmorang di kantornya, belum lama ini.

Dalam penegakan hukum, Saut memastikan pihaknya harus mengidentifikasi peran dari masing-masing yang terlibat.

Hanya memang kata Saut, bisa saja sebuah rekening digunakan hanya sebatas sementara.

"Nanti kita lihat seperti apa bentuknya, seperti apa perannya. Ada orang yang uang itu cuma mampir saja," kata mantan staf ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais.

Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan sidang putusan terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Sifi Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua sebagai penyedia alat kesehatan.

Uang tersebut ditransfer ke rekening ke Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Atas perintah Nuki syahrun selaku ketua yayasan, Yurida Adlaini selaku kemudian mengalirkan uang tersebut ke rekening Amien Rais secara bertahap.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Sutrisno Bachir juga disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat