Terkini Lainnya
TOPIK
KPK memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menganalisis dan mempelajari putusan Majelis Hakim, tak tertutup kemungkinan bakal melakukan upaya banding.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengatakan Rano Karno berhak membantah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Ferdy mengungkap sejumlah artis yang kecipratan aliran dana dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja menjelaskan soal aliran uang dari proyek yang dikerjakan PT BPP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima Rano Karno.
Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), melalui tim penasihat hukum mengirimkan surat kepada pihak KPK
JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak cermat menyusun surat dakwaan.
Nama politisi PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan untuk Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 mi
KPK terus memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan,
Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
Selain itu, ia membantah bertemu dengan Anas dan Nazar terkait rencana pencapresan Anas.
Dia sudah membantah semua kesaksian Nazar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK diminta menghadirkan kembali Nazarudin untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sandiaga Uno membantah pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sandiaga mengatakan proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di bawah dewan direksi.
PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Gubernur Banten 2011-2015 Ratu Atut Chosiyah menerima divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Atas putusan tersebut, Pimpinan Pemuda Muhammadiyah menilai vonis terhadap Atut masih ringan.
Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah telah menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/7/2017).
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis di persidangan. Ratu Atut mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.
Informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait dengan pemberkasan Dudung yang sudah rampung dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
"Biasanya fakta-fakta persidangan akan didalami. Nanti bagaimana perlu waktulah. Peran-peran setiap orang kan harus dilihat, apa apa saja terkait itu,
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan manuver terkait Amien Rais.