androidvodic.com

KPK Analisis Putusan Majelis Hakim yang Membebaskan Wawan dari Dakwaan TPPU Rp 1,9 Triliun - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Meskipun, dalam putusannya, hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2005-2012, sebagaimana dakwaan komulatif kedua dan ketiga.

"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Baca: Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau yang akrab disapa Wawan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Wawan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58.25103.859 subsider satu tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.

Namun, Majelis Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012.

Majelis Hakim menyebut Jaksa Penuntut KPK tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Wawan.

Menurut Majelis Hakim, Jaksa Penuntut hanya menyimpulkan nilai dakwaan tersebut secara global dari proyek-proyek yang diperoleh Wawan dalam kurun tahun 2005 sampai tahun 2012.

Akan tetapi, Jaksa tidak menguraikan kerugian negara terkait proyek-proyek tersebut.

Baca: Wawan Terjerat kasus TPPU, Irwansyah Akui Rugi Ratusan Juta

Terkait hal ini, Ali menyatakan, sejak awal KPK yakin dengan bukti-bukti pencucian uang yang dilakukan Wawan. Bukti-bukti tersebut telah dibeberkan Jaksa KPK selama proses persidangan.

"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," katanya.

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Untuk itu, Ali mengatakan, KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menganalisis dan mempelajari putusan Majelis Hakim.

Dari analisis itu, KPK memutuskan langkah hukum berikutnya atas putusan hakim. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal melakukan upaya banding.

"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali. (Gle/wly)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat