Terkini Lainnya
TAG
Politisi Golkar, Airin Rachmi Diany, resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub Banten melalui dua partai politik, yaitu PDIP dan PKB.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawa menjalani bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/9/2022).
KPK melelang Toyota Innova kelir putih milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu disita KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap perizinan dan fasilitas di Lemba
Alasan kasasi antara lain tim JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.
dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim PT
KPK mengambil langkah hukum banding atas vonis 4 tahun pidana penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu.
KPK memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menganalisis dan mempelajari putusan Majelis Hakim, tak tertutup kemungkinan bakal melakukan upaya banding.
Majelis hakim menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 1,9 triliun.
KPK menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tubagus Chaeri Wardana.
Jaksa meyakini, Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Saksi diperiksa untuk tersangka RAZ [Rahardian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Irwansyah menyebut Wawan dan rekannya awalnya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.
Sekiranya tiga kali suami dari Zaskia sungkar itu dipanggil menjadi saksi dalam kasus tipikor yang menyeret Wawan, rekan bisnisnya.
Saham itu diperoleh Irwansyah saat kerjasama membangun perusahan rumah produkai film PT Andhika Cipta Pratama.
Irwansyah beberkan kerugian materil yang dialaminya setelah kerjasamanya dengan terdakwa kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana, terhenti begitu saja.