KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Penjara Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ali mengatakan suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lapas Kelas IA Sukamiskin.
Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Jalani Sidang Dakwaan Senin Depan
Selain itu, Wawan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Karena saat ini adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku