Jadi Saksi di Pengadilan, Irwansyah: Mudah-mudahan Enggak Ada Lagi - News
Laporan Wartawan News, Bayu Indra Permana
News, JAKARTA - Irwansyah berharap kehadirannya sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, jadi yang terakhir.
Ia juga berharap tidak lagi dipanggil menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Sekiranya tiga kali suami dari Zaskia sungkar itu dipanggil menjadi saksi dalam kasus tipikor yang menyeret Wawan, rekan bisnisnya.
"Ya mudah-mudahan enggak ada lagi ya," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Baca: Irwansyah Bisa Kerjasama dengan Wawan Dilatari Hubungan Pertemanan, Begini Ceritanya
"Waktu itukan saya 2015 udah dipanggil ke KPK 2 kali, memberi kesaksian, kedua menyerahkan rekening koran," tambahnya.
Ia berharap kesaksiannya yang ke tiga ini adalah terakhir kali namanya terseret dalam kasus Wawan.
"Nah kalau sekarang ya pengadilan. Ya mudah-mudahan ini yang terakhir lah, cape," ucap Irwansyah.
Nama ikut Irwansyah terseret setelah menjalin kerja sama dalam projek film yang hingga kini belum kelar digarap.
Selain itu, Irwansyah dan Wawan mendirikan sebuah perusahaan rumah produksi bernama PT Andhika Cipta Pratama.
Dari perusahaan tersebut, Irwansyah mengaku mendapatkan saham 15 persen dari Wawan yang menduduki jabatan komisaris.
Terkini Lainnya
Sekiranya tiga kali suami dari Zaskia sungkar itu dipanggil menjadi saksi dalam kasus tipikor yang menyeret Wawan, rekan bisnisnya.
Enji Baskoro Ngaku Kaget Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Lettu Fardana
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arya Saloka Bersama Noverizky Bangun Coffeeworking Space di Jakarta
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun