KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Wawan - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).
Ali mengatakan, alasan kasasi antara lain tim JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.
"Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi
Ali menambahkan, tim JPU KPK akan menguraikan alasan dan dalil selengkapnya dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Wawan dinilai terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 juta.
Meski demikian, PT DKI Jakarta menolak 2 dakwaan JPU KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp 1,9 triliun.
PT DKI Jakarta menyatakan dakwaan pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu tidak terbukti, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkini Lainnya
Alasan kasasi antara lain tim JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku