androidvodic.com

Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) tolok ukur agar berhati-hati menerapkan pasal tersebut ke perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, Wawan dihukum 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp500 miliar lebih.

Namun hakim menyatakan dakwaan itu tak terbukti.

"Kemarin Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) pernah menyampaikan kemungkinan ada TPPU, nah ini kan baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Bakal Ikuti Proses Upaya Banding KPK, Wawan Yakin Tak Terlibat TPPU

Baca juga: Alasan Jaksa KPK Belum Mendakwa Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Karyoto menuturkan, Nurhadi akan dikenakan pasal TPPU jika KPK berhasil membuktikan tindak pidana asal atau predicate crime.

"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau predicate crime-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," tutur Karyoto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, Nurhadi bisa saja dijerat dengan pasal TPPU.

Terkait itu, KPK juga telah menyita sejunlah aset yang diduga milik Nurhadi antara lain vila di kawasan Gadog, Bogor, sejumlah kendaraan mewah, dan lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020).

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi Rp37,2 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat