androidvodic.com

Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membalas pantun yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK terkait tangisan dalam pleidoi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Balasan pantun itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantun jaksa KPK yang dimaksud yakni, "Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan.
Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, nangis sesenggukan."

Tangisan yang dimaksud di dalam pantun itu menurut penasihat hukum SYL merupakan bentuk kepasrahan SYL.

"Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah iba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen di dalam persidangan.

Baca juga: Lewat Duplik, Anak Buah Ungkap Terpaksa Ikut Korupsi karena Takut Ancaman SYL

Bahkan terkait tangisan, kubu SYL mengungkit tokoh Islam, Umar Bin Khattab yang konon ditakuti bangsa jin.

"Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khatab yang iblis pun takut padanya tak segan-segan menangis bercucuran air mata," ujar Koedoeboen.

Selain bentuk kepasrahan, tangisan itu juga menurut penasihat hukum merupakan cerminan merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum.

Menurut penasihat hukum, jika tidak ikut terharu atas tangisan tersebut, maka nuraninya dipertanyakan.

"Tangis Terdakwa yang jujur disampaikan Terdakwa tanpa rekayasa karena benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa, maka perlu dipertanyakan tentang Nurani kita semua," katanya.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Nasib Polda Jabar usai Pegi Bebas: Kapolda-Penyidik Terancam Dicopot, Bisa Kena Sanksi Mutasi

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat