Terkini Lainnya
TOPIK
Adapun Bibi sejatinya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus TPPU yang menjerat kakeknya itu pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, adapun dalam pemeriksaan itu, Thita dicecar terkait kepemilikan aset yang dimiliki SYL dan keluarganya.
Thita menanggapi ihwal vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk ayahnya, SYL.
KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Indira, KPK juga memanggil anak Indira yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan seorang Jurnalis Kompas TV saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang vonis SYL. Berikut peran kedua tersangka.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Para pelaku tersebut telah menghalangi kerja para jurnalis sehingga menurutnya mereka perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi penganiayaan itu terjadi setelah proses pembacaan vonis SYL yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai bersalah oleh hakim karena menyalahgunakan kekuasaanya sebagai Mentan untuk kepentingan cucunya, Bibie.
Polisi menyebut korban telah memberikan dua alat bukti terkait penyerangan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh kelompok pro SYL.
KPK tak sepenuhnya puas dengan vonis eks mentan, SYL, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya.
Inilah kronologi wartawan Kompas TV diduga mendapatkan penganiayaan dari ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meliput sidang vonis.
Momen Syahrul Yasin Limpo mengungkit prestasinya saat menjadi Mentan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala soal dugaan pengeroyokan oleh massa pendukung eks Mentan SYL.
Majelis hakim mengungkap deretan dana hasil patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang tak ikut dinikmati oleh SYL.
KPK akan mendalami aliran uang ke keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan polisi diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024
Dua mantan menteri Jokowi yang berasal dari NasDem sama-sama terbukti melakukan korupsi. Namun, keduanya menerima vonis yang berbeda.
Wartawan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor.
Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim bahwa dirinya tak pernah menikmati uang hasil patungan para pejabat eselon I Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Besaran uang pengganti yang dijatuhkan itu diketahui tak sampai separuh dari total penerimaan SYL dalam perkara ini.
SYL dihukum 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL divonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi Kementan. Alasan lanjut usia yaitu berusia 69 tahun menjadi hal meringankan.