androidvodic.com

Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), dituntut pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2020) malam.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta tindak pidana pencucian uang.

Baca: Jennifer Dunn Dapat Mobil Alphard, Gaji 9 Juta, Kartu Kredit, & Liburan Saat Kerja Ini dengan Wawan

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf.

Jaksa meyakini, Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012. Perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar.

Baca: Bersumpah Tak Dirayu Wawan, Jennifer Dunn Tak Berani Tanya Saat Diberi Mobil, Kartu Kredit & Liburan

Selain itu, selama kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun.

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini juga diyakini melakukan pencucian uang dalam periode 2010—2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan, Wawan juga disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa berbelit-belit di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca: Jadi Saksi Kasus Wawan, Jennifer Dunn Cerita Alasan Dapat Mobil Alphard, Karena Kerja Malam

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

"Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," kata Wawan.

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat