androidvodic.com

KPK Lelang Innova Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Segini Harganya - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang Toyota Innova kelir putih milik mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko.

Lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan metode tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.

"1 unit mobil Innova warna putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp 164.232.000,00 dan uang jaminan Rp 50.000.000,00," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: KPK Segera Sidangkan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Ali mengatakan lelang dilaksanakan pada Senin (27/6/2022).

Lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang.

"Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Kamis, 23 Juni 2022, pukul 10.00 WIB-12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jl. Tmp. Taruna No.41, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118," katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Dalam kasusnya, Deddy Handoko terbukti menerima suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT.

Mobil itu diduga berasal dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pemberian itu diduga agar Wawan mendapat kemudian izin keluar dari Lapas Sukamiskin.

Baca juga: KPK Cecar Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Soal Mobil Innova Pemberian Wawan

Deddy Handoko sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang vonis pada 27 Januari 2021. Ia dihukum 4,5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat