Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA- Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024, hingga 29 Juni 2024.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Liliek Marhaendro Susilo mengingatkan, jemaah haji yang telah kembali ke Indonesia akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat.
“Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat,” imbau Kapus Liliek dilansir dari website resmi Kemenkes, Kamis (407/2024).
Jemaah haji juga diimbau untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) setibanya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.
Hal ini termasuk istirahat yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi, dan menjaga kebersihan diri.
Selain itu, salah satu tim promosi kesehatan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah mengingatkan, jemaah haji harus memberitahukan petugas puskesmas bahwa mereka baru saja kembali dari menunaikan ibadah haji.
"Jangan lupa kepada petugas puskesmas disampaikan bahwa baru kembali dari menunaikan ibadah haji,” kata Harun.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat, 5 Juli 2024: Menjaga Nilai Kemabruran Haji dalam Kehidupan Keluarga
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit dari luar negeri.
Jemaah diimbau untuk segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas dalam rentang waktu 21 hari sejak kedatangan jika mengalami beberapa keluhan.
Seperti mengalami demam, sesak nafas, nyeri tenggorokan, mual, muntah, diare serta kaku pada kuduk.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2024
Jemaah haji juga diimbau untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) setibanya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Rekam Jejak Elza Syarief, Pengacara Artis hingga Keluarga Cendana, Kini Kuasa Hukum Ketua RT Pasren
Kasus Baru, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan dan BPK Ahmadi Noor Supit Masuk 'Radar' KPK
Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran
KPK Ungkap Bansos Covid-19 dari Presiden Jokowi yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket Sembako
Raja Juli Ungkap Tiga Alasan Jokowi Percayakan Visi Besar Indonesia ke Basuki Hadimuljono