androidvodic.com

Ketua Presidium Alumni 212: Setelah HTI, Nanti FPI dan FUI Juga Ikut Dibubarkan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

News, JAKARTA - Ketua Presidium Aalumni 212, Ustad Ansufri Idrus Sambo ‎menilai bahwa Penerbitan Perppu nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas ndang undang nomor 17 tahun 2013 merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Pasalnya dengan Perppu tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui proses pengadilan seperti yang diatur sebelumnya.

"Itu yang berbahaya, dimulai dari HTI, terus nanti membubarkan FUI, FPI, terus nanti yang dianggap bertentangan pemerintah dibubarkan semuanya," katanya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (14/7/2017).

Menurut Sambu dikhawatirkan setelah dapat membubarkan Ormas, pemerintah kemudian membuat aturan yang melegalkan menangkap orang orang yang mengikuti organisasi yang dinilai terlarang.

‎"Sementara organisasi terlarang, PKI yang dilarang, malah dibiarkan tumbuh berkembang. Justru sebaliknya, kita justru diberangus, itu yang kita enggak mau," katanya.

Menurut Sambo, sebagai negara demokrasi seharusnya pemerintah menjamin kebebasan warganya untuk berorganisasi, mengemukakan pendapat dan berkumpul. Bukannya membatasai dengan membuat aturan yang membatasi kegiatan organisasi kemasyarakatan.

Karena itu menurut Sambo ia melaporkan ‎penerbitan Perppu tersebut ke Komnas HAM karena dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

"Demokrasi sebagai salah satu asas negeri kita ya harus demokrasi semua. Semua berhak mengemukakan pendapatnya, jangan dihalang-halangi, semua berhak berpendapat dan berkumpul, saya kira demikian."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat