KPK Percaya Polri Bijak Tangani Laporan Nico Panji Terhadap Novel Baswedan - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya Polri tidak akan gegabah menangani laporan dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Nico Panji Tirtayasa dengan terlapor Novel Baswedan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan Rabu (26/7/2017).
Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami yakin pihak kepolisian pastinya bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk ke mereka," kata Priharsa.
Diketahui Nico melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2017) malam dengan nomor laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.
Novel dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Priharsa menuturkan pihaknya tidak ambil pusing soal laporan tersebut. Dia menyatakan KPK akan mempelajari laporan yang dilayangkan Nico tersebut.
"Ya silakan saja kalau melaporkan, itu kan hak. Nanti kami liat materi apa yang dilaporkan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Hak Angket KPK
Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah