androidvodic.com

Bantah Tudingan Istri Muchtar Effendi, KPK: Jaksa Minta 20 Persen Harta Sitaan Itu Tidak Benar - News

LAPORAN WARTAWAN News, THERESIA FELISIANI

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan dari Lia Tri Tirtasari, istri tersangka Muchtar Effendi yang mengatakan jaksa KPK mendapat jatah 20 persen dari aset koruptor yang disita.

Muchtar Effendi adalah terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Ia disebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada di MK.

Pernyataan Tirtasari itu disampaikan saat rapat dengan pendapat umum di depan P‎ansus Angket KPK, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/7/2017) lalu.

Dalam kesempatan itu, hadir pula dua saksi lain yakni Muchtar Effendi dan ponakannya, Miko Panji Tirtayasa‎ yang juga pernah berkasus di KPK.

Menanggapi tudingan jaksa pada KPK meminta jatah 20 persen dari nilai aset sitaan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah.

Febri menjelaskan secara hukum itu tidak memungkinkan. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mengatur pembagian apakah itu untuk penyidik, jaksa atau institusi.

"Hukum kita hanya mengenal bagian dari pelapor yang sudah diatur mulai dari UU sampai peraturan lainnya. Ada bagian tertentu meskipun dari aspek implementasi perlu dilihat bagaimana efektivitasnya," ucap Febri, Kamis (27/7/2017).

Febri menambahkan tudingan itu bukan kali ini saja dialamatkan ke KPK, melainkan sudah sering disampaikan orang-orang tertentu. Tapi, setelah dicek KPK ternyata tidak pernah benar dan tidak terbukti.

“Tidak ada pembagian seperti itu (20 persen),” tegasnya.

Baca: Soal Pengaturan Trafik di Soekarno-Hatta, AirNav Indonesia Bantah Pernyataan IATCA

Baca: Strategi Prioritas Kapolda Metro Jaya yang Baru: Atasi Macet di Jakarta

Febri melanjutkan di negara lain memang ada hukum yang mengatur pembagian aset recovery. Dia menegaskan hukum di Indonesia tidak mengatur hal itu.

Dimana ketika barang disita, maka dibuatkan berita acaranya. Penyitaan diketahui oleh orang yang menguasai barang yang disita.

“Setelah disita diuji ke pengadilan sampai diputus hingga berkekuatan hukum tetap. Prosesnya tidak di KPK karena ada lelang melibatkan Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat