androidvodic.com

Demi Opini WTP, 9 Unit Kerja Eselon 1 Kementerian Desa Saweran Sogok Auditor BPK Rp 240 Juta - News

Laporan wartawan News, Eri Komar Sinaga

News, JAKARTA - Terdakwa Sugito mengumpulkan sejumlah pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Pejabat yang dikumpulkan Sugito saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendes PDTT di antaranya Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta kepala biro keuangan dan Barang Milik Negara.

Dikumpulkannya sejumlah pejabat saat itu untuk memenuhi kesepakatan uang dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rp 240 juta.

Baca: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PNRI Dalami Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus E-KTP

Pertemuan atas sepengetahuan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi itu untuk menggalang dana yang akan diberikan kepada auditor BPK agar kementerian tersebut laporan keuangannya mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Pada kesempatan itu terdakwa meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh Unit Kerja Eselon (UKE) I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan dakwaan Sugito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Baca: Istri Gubernur Bengkulu Terus Menunduk Saat Keluar dari Gedung KPK

Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa uang yang akan diberikan kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri dan kepala sub auditorat III B.2 Auditorat Keuangan Negara (AKN) BPK RI Ali Sadli akan ditanggung sembilan UKE 1.

Besar jumah uang dari masing-masing UKE akan ditentukan sesuai kemampuan masing-masing.

Pengumpulan uang tersebut disepakati akan disetorkan kepada terdakwa Jarot Budi Prabowo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Jumlah yang berhasil dikumpulkan Jarot adalah Rp 200 juta.

Rinciannya adalah Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Rp 15 juta, Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan RP 15 juta, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Rp 15 juta, Balai Latihan dan Informasi Rp 30 juta.

Kemudian Sekretariat Jenderal Rp 40 juta, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Rp 15 juta, Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Rp 10 juta, Inspektorat Jenderal Rp 60 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat